Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya mengeluarkan surat sanksi administratif teguran tertulis kepada dua stasiun televisi yakni tvOne dan MetroTV terkait siaran jurnalistik pemberitaan pasangan capres.
Seperti dikutip dari siaran pers KPI, Selasa (10/6), kedua stasiun TV itu melakukan pelanggaran kembali, KPI
Pusat akan merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan
Informatika untuk melakukan evaluasi atas Izin Penyelenggaraan Penyiaran
(IPP). Teguran tertulis untuk tvOne dan MetroTV itu bertanda /K/KPI/06/14.- Pulau Pari
Untuk tvOne KPI
menjelaskan, dari hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi
Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada program siaran Jurnalistik yang
ditayangkan oleh stasiun tvOne pada tanggal 4 Juni 2014.
Pelanggaran yang dilakukan oleh stasiun tvOne
adalah pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik dan netralitas
isi program siaran jurnalistik atas penayangan pemberitaan tentang
pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu: Prabowo Subianto - Hatta Rajasa dan Joko Widodo - Jusuf Kalla. Penilaian KPI
atas kedua jenis pelanggaran tersebut berdasarkan pada jumlah durasi,
jumlah frekuensi, dan tone (kecenderungan) pemberitaan untuk mengetahui
implementasi dari prinsip-prinsip program siaran jurnalistik, khususnya
prinsip adil dan berimbang pada obyek pemberitaan. - Pulau Tidung
KPI Pusat
memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman
Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 dan
Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Standar Program Siaran
Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 40 huruf a dan Pasal 71 ayat (1),(2) dan (3). Berdasarkan
pelanggaran di atas, KPI
Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Selain
pelanggaran di atas, kami juga menemukan pelanggaran yang sama pada
tanggal 2 Juni sampai dengan 3 Juni 2014.
KPI Pusat juga telah
mengirimkan surat peringatan No.1225/K/KPI/05/14 pada tanggal 30 Mei
2014 agar memperhatikan netralitas isi siaran yang telah diatur dalam
Pasal 36 ayat (4) UU Penyiaran, Pasal 14 ayat (4) PP 50 Tahun 2005 serta
prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam P3 dan SPS. Selain
itu, KPI
dan Dewan Pers pada tanggal 2 Juni 2014 telah mengirimkan pernyataan
bersama tentang independensi media penyiaran yang di dalamnya
menyampaikan adanya temuan indikasi pelanggaran prinsip-prinsip
independensi dan kecenderungan memanfaatkan berita untuk kepentingan kelompok tertentu di stasiun tvOne.
"KPI
Pusat meminta kepada Saudara untuk tidak melakukan pelanggaran kembali
mengingat kami telah melakukan berbagai upaya agar seluruh lembaga
penyiaran mematuhi peraturan perundang-undangan dan P3 dan SPS khususnya
dalam hal menjaga perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi
siaran. Bila Saudara melakukan pelanggaran kembali, KPI
Pusat akan merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan
Informatika untuk melakukan evaluasi atas Izin Penyelenggaraan Penyiaran
(IPP) Saudara."
Teguran untuk MetroTV
pun serupa, terkait tayangan pada tanggal 4 Juni 2014. Jenis
pelanggarannya pun sama yakni jumlah durasi, jumlah frekuensi, dan tone
(kecenderungan) pemberitaan yang tidak adil dan berimbang pada obyek
pemberitaan.
KPI Pusat juga telah mengirimkan surat peringatan No.1223/K/KPI/05/14 pada tanggal 30 Mei 2014 kepada MetroTV agar memperhatikan netralitas isi siaran.
Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/terkait-berita-pilpres-kpi-ancam-cabut-izin-tvone-dan-metrotv.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar